Definisi (1):
Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih Pelaku Usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu
atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Monopoli
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
