Definisi (1):
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku Usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penawaran Secara Elektronik
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
