Definisi (1):
Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Iklan Elektronik
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
