Perjanjian

Definisi (1):

Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih Pelaku Usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu
atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Monopoli

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.