Definisi (1):
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kepala Daerah
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
