Kepala Daerah

Definisi (1):

Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemerintahan Daerah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.