Definisi (1):
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Peraturan Presiden”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
