Peraturan Presiden

Definisi (1):

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Peraturan Pemerintah”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.