Definisi (1):
Penyediaan Sumber Daya Alam adalah pemenuhan Sumber Daya Alam dalam jumlah yang cukup, berdasarkan jenis dan spesifikasi tertentu yang siap diolah, yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan nilai tambah Industri.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
