Definisi (1):
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku, bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambah Industri.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lembaga Sertifikasi Profesi
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.