Definisi (1):
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Tenaga Kerja Industri Asing
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
