Tenaga Kerja Industri Asing

Definisi (1):

Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah Indonesia.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemagangan Industri

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643