Definisi (1):
Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visa kerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah Indonesia.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemagangan Industri
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
