Penyediaan Sumber Daya Alam

Definisi (1):

Penyediaan Sumber Daya Alam adalah pemenuhan Sumber Daya Alam dalam jumlah yang cukup, berdasarkan jenis dan spesifikasi tertentu yang siap diolah, yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk peningkatan nilai tambah Industri.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id