Penyaluran Sumber Daya Alam

Definisi (1):

Penyaluran Sumber Daya Alam adalah kegiatan penyampaian Sumber Daya Alam dari penghasil Sumber Daya Alam kepada pelaku kegiatan Industri.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyediaan Sumber Daya Alam

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id