Definisi (1):
Penyaluran Sumber Daya Alam adalah kegiatan penyampaian Sumber Daya Alam dari penghasil Sumber Daya Alam kepada pelaku kegiatan Industri.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyediaan Sumber Daya Alam
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
