Pengusahaan Jasa Energi

Definisi (1):

Pengusahaan Jasa Energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak !angsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pernanfaatan energi

Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pengusahaan Energi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.