Pengusahaan Energi

Definisi (1):

Pengusahaan Energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan j atau pemanfaatan energi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pengelolaan Energi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.