Pengelolaan Energi

Definisi (1):

Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan caclangan strategis dan konservasi sumber daya energi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemanfaatan Energi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.