Penghijauan

Definisi (1):

Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Reboisasi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.