Definisi (1):
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kawasan Hutan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
