Pengguna Jalan

Definisi (1):

Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Penumpang”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.