Definisi (1):
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Pengemudi”
Disclaimer
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)