Definisi (1):
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rupiah
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
