Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Penerima Bantuan Hukum

Definisi (1):

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rupiah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428