Penerima Bantuan Hukum

Definisi (1):

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rupiah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.