Pemberi Bantuan Hukum

Definisi (1):

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penerima Bantuan Hukum

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.