Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Definisi (1):

Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku, bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambah Industri.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lembaga Sertifikasi Profesi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id