Pelaku Usaha Distribusi

Definisi (1):

Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pelaku Usaha

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.