Definisi (1):
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Definisi (2):
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalrri perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonorni.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Impor
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.