Pekebun

Definisi (1):

Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Pelaku Usaha Perkebunan”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.