Definisi (1):
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha perkebunan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Lahan Perkebunan”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.