Parkir

Definisi (1):

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Terminal”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.