Definisi (1):
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang danf atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Jalan”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

