Pajak Parkir

Definisi (1):

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan empat penitipan kendaraan bermotor.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kuasa Bendahara Umum Daerah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.