Definisi (1):
Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kuasa Bendahara Umum Negara
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
