Definisi (1):
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.