Definisi (1):
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Advokat Asing”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.