Organisasi Advokat

Definisi (1):

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Advokat Asing”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.