Definisi (1):
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mmukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Qanun Aceh
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.