Definisi (1):
Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bursa Berjangka
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
