Bursa Berjangka

Definisi (1):

Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Aset Kripto

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.