Definisi (1):
Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
