Definisi (1):
Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Barang Cetakan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.