Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik

Definisi (1):

Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau sekogram.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Barang Cetakan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643