Definisi (1):
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalulintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Pengguna Jalan”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
