Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Definisi (1):

Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalulintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Pengguna Jalan”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.