Kapal Perang

Definisi (1):

Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kapal Negara

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.