Definisi (1):
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kapal Negara
Definisi (1):
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kapal Negara