Definisi (1):
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kapal Negara
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)
Definisi (1):
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kapal Negara