Definisi (1):
Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perwira Kapal
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)