Definisi (1):
Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Nakhoda
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
