Definisi (1):
KAPA (Kantor Akuntan Publik Asing) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum KAP
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
