KAPA

Definisi (1):

KAPA (Kantor Akuntan Publik Asing) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum KAP

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.