KAP

Definisi (1):

KAP (Kantor Akuntan Publik) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Asosiasi Profesi Akuntan Publik

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.