Definisi (1):
KAP (Kantor Akuntan Publik) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Asosiasi Profesi Akuntan Publik
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
