Jaminan Luasan Lahan Pertanian

Definisi (1):

Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Petani

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.