Definisi (1):
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Rencana Tata Ruang
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.