Definisi (1):
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
