Definisi (1):
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ a tau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perusahaan Industri
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
